Perda Bermasalah Harus Diselesaikan
Written by Administrator    Saturday, 17 July 2010 09:12    PDF Print E-mail

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, Jumat (16/7/2010), mengatakan, pusat pelayanan hukum terpadu mesti dimanfaatkan.

Ini berkaitan dengan dibatalkannya sejumlah peraturan daerah karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya.

Pernyatan itu disampaikan Patrialis saat menyampaikan pidatonya dalam rangka peresmian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumbar di Kota Padang.

Namun, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar Sumarni Alam mengatakan, sejak tahun 2000 sudah tidak ada lagi perda bermasalah di Sumbar yang dibatalkan.kompas.com